STNK hilang


Ini Dia Cara Mengurusnya



Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling.
Mengurus STNK Motor SendiriSTNK Motor

Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

4. Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
  • Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000
Pengesahan STNK                       Rp0

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Kantor Samsat
Bagi Anda yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan Anda, berikut ini solusinya:

1. Siapkan berkas persyaratan administrasi

Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:

2. Mintalah fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer

Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.

3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya

Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.

4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat

Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.

5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi

Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.

6. Datang ke kantor SAMSAT

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini:
  1. Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
  2. Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
  3. Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
  4. Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru
  5. Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak
  6. Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
  7. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang

TERIMA KASIH…






SIM dan Biaya


Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)Contoh SIM C
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIMSatpas Daan Mogot
Pengurusannya Semakin Mudah via OnlineAda kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru via elektonik transfer antar bank hub:

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Ujian Praktek CIM C
Ujian SIM
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

TERIMA KASIH…


Pajak Motor & Progresif


Perhitungan dan Cara Bayar


Apakah Anda mengetahui apa sebenarnya pajak motor itu? Pajak motor termasuk dalam pajak progresif. Pajak progresif sendiri ialah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak, dalam hal ini motor adalah objek pajaknya. Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda adalah sebagai berikut:
No.Urutan Kepemilikan KendaraanPersentase Tarif Pajak
1.Motor Pertama1,5%
2.Motor Kedua2%
3.Motor ketiga2,5%
4.Motor Keempat dan seterusnya4%
Lalu bagaimana cara menghitung pajak motor? Caranya cukup mudah asalkan kita terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Ada dua yang menjadi dasar pengenaan pajak motor, antara lain:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM)
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih

Cara Menghitung Pajak Motor

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Anda
Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Motor
Cara menghitung pajak motor cukuplah mudah, pertama Anda harus mengetahui NJK Motor Anda. Mari kita coba hitung dengan ilustrasi sebagai berikut:
Pak Iwan memiliki 5 motor yang tipe dan tahunnya sama. Diketahui pajak masing-masing motornya pun sama (hal ini supaya memudahkan untuk melihat kenaikan pajaknya) yaitu:
PKB: Rp450.000
SWDKLLJ: Rp50.000
Lalu berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Iwan?
Pertama-tama hitunglah NJK nya:
NJK: (PKB x 2/3 x100)
= Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000
Jadi pajak tiap-tiap motor Pak Iwan ialah:
Motor Pertama:
PKB: Rp30.000.000 x 1,5% = Rp450.000
————————————————————————————————————
Motor Kedua:
PKB: Rp30.000.000 x 2% = Rp600.000 (Terjadi Kenaikan)
————————————————————————————————————
Motor Ketiga:PKB: Rp30.000.000 x 2,5% = Rp750.000 (Terjadi Kenaikan)
————————————————————————————————————
Motor Keempat:PKB: Rp30.000.000 x 4% = Rp1.200.000 (Terjadi Kenaikan)

Cara dan Syarat Mudah Pembayaran Pajak Motor

Tahap-Tahap Pembayaran Pajak Motor

Tahap-Tahap Pembayaran Pajak Motor

Setelah mengenal apa itu pajak motor, hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah bagaimana cara pembayaran pajak motor, dan apa saja syarat yang harus dibawa saat membayar pajak motor. Bagi sebagian orang mungkin saja membayar pajak motor terkesan sulit dan rumit. Namun sebenarnya jika kita telah mengetahuinya, cara dan syarat-syarat pembayaran pajak motor cukuplah mudah. Anda tidak lagi ingin menambah biaya hanya untuk membayar jasa calo jika mempelajarinya saat ini. Berikut ini adalah cara dan syarat pembayaran pajak motor tahunan dan lima tahunan:
  1. Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa ketika Anda ke SAMSAT untuk membayar pajak motor. Berkas-berkas yang harus dibawa untuk Anda yang akan membayar pajak tahunan antara lain KTP asli pemilik kendaraan (dan satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), serta satu fotokopi lembar utama BPKB (yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan) sedangkan untuk Anda yang akan membayar pajak lima tahunan berkas yang dibawa sama hanya saja Anda diharuskan cek kendaraan bermotor saat berada di SAMSAT.
  2. Ambillah formulir di loket khusus, jika data STNK dengan KTP Anda berbeda, mintalah formulir lain untuk itu, namun jika perbedaan antara data STNK dengan KTP Anda, Anda cukup ambil formulir di loket khusus saja. Perbedaan maksimal hanyalah RT saja.
  3. Isilah formulir tersebut. Anda hanya harus mengisi nomor pelat kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik, tujuan pengurusan, dan data kendaraan.
  4. Setelah Anda selesai mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut dengan berkas-berkas yang sudah Anda bawa dari rumah, yaitu KTP asli pemilik kendaraan (dan satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), serta satu fotokopi lembar utama BPKB (yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan) ke loket 3 yang letaknya di sebelah kanan loket khusus. Nanti Anda akan diberi nomor antrean.
  5. Setelah Anda dipanggil oleh petugas, Anda akan diberikan slip pembayaran yang disana tertulis besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk mengecek bukti pembayaran sementara dari petugas, apakah sama atau berbeda dengan data di KTP? Jika ada perbedaan, Anda harus mengurusnya kembali di loket khusus.
  6. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan diberikan bukti pelunasan dari petugas. Lepas lembar terakhir bukti pelunasan tersebut (warna merah yang ada tulisan “Jasa Raharja) dan serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak Anda ke loket pengambilan STNK. Kemudian tunggu panggilan dari petugas.
  7. Setelah Anda dipanggil petugas, Anda akan diberikan STNK Anda. Jangan lupa untuk mengecek data STNK Anda bukti pembayaran PKB Anda yang baru. Jangan sampai ada kesalahan penulisan maupun perbedaan data.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, perbedaannya hanyalah setelah Anda melakukan pembayaran STNK, bawa bukti pembayaran Anda ke loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Baru, agar Anda bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan Anda yang baru.

Denda Pajak Motor

Denda yang Harus Dibayar Apabila Terlambat Membayar Pajak

Denda yang Harus Dibayar Apabila Terlambat Membayar Pajak

Apakah Anda pernah terkena denda pajak motor? Ya, meskipun sebagian orang menganggap pajak motor bukanlah hal yang mendesak atau segera dibayarkan, namun jika Anda terlambat membayar pajak motor maka tunggakan akan semakin menumpuk dan begitu pula denda pajak motor Anda akan semakin banyak. Jika Anda telat membayar pajak motor, maka Anda akan didenda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika Anda sebagai Wajib Pajak tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Itu artinya jika Anda tidak membayar denda lebih dari 2 tahun, maka dendanya masih 48%. Namun sebenarnya pemerintah sudah memberikan tenggat waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak. Tenggat waktu tersebut bisa Anda gunakan jika Anda memang sedang sibuk pada hari itu. Jangan sampai Anda harus membayar denda pajak motor, sudah tahu kan persentase yang harus Anda bayarkan jika Anda terkena denda?
Namun jika akhirnya Anda harus membayar denda pajak motor, maka sebaiknya Anda harus tahu bagaimanacara menghitung denda pajak motor. Sebelum kita mengetahui rumus perhitungan dan mempraktekkannya, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah terkait dengan pajak motor, agar nanti tidak bingung dengan istilah-istilah yang disebutkan. Berikut istilah-istilah terkait pajak motor:
  1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan BermotorBiaya balik nama untuk kendaraan baru adalah sebesar 10% dari harga kendaraan atau dari harga faktur. Sedangkan biaya balik nama untuk kendaraan second adalah sebesar 2% dari harga kendaraan.
  2. PKB atau Pajak Kendaraan BermotorPajak Kendaraan bermotor adalah sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai jual sifatnya menurun karena adanya penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanSWDKLLJ ini nilainya telah ditetapkan oleh pihak Jasa Raharja.
  4. Biaya ADM atau Biaya AdministrasiUntuk kendaraan baru, tidak dikenai biaya administrasi. Hanya jika mengganti plat nomor atau balik nama, Anda baru akan dikenai biaya administrasi.
  5. Denda Pajak Kendaraan BermotorDenda pajak kendaraan bermotor dikenakan jika wajib pajak terlambat membayar pajak ketika jatuh temponya. Denda yang harus dibayarkan berupa 25% dari pajak pokok per tahunnya ditambah denda SWDKLLJ.
– Pajak Kendaraan Bermotor: 25%/tahun
– Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
– Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
– Denda SWDKLLJ: Roda 2 = Rp32.000; Roda 4 = Rp100.000
Nah setelah Anda mengetahui istilah-istilah terkait pajak. Mari kita coba menghitung denda pajak motor. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Akbar memiliki motor dan telat membayar motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaran Bermotor yang tertera di STNK adalah Rp200.000 dan SWDKLLJ nya sebesar Rp32.000.
Maka Akbar akan dikenai denda sebesar:
Denda Pajak Motor: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ
(Rp200.000 x 25% x 6/12) + Rp32.000
Rp25.000 + Rp32.000 = Rp57.000

TERIMA KASIH…